Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jis pasal 7 ayat 2,3 dan 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia hakekatnya bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas peristiwa sebuah perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, namun isbat nikah oleh undang-undang dibatasi hanya bagi perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, atau adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor1 tahun 1974 dan atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974. ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim dalam Menga...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim dalam Menga...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...