Penelitian ini betujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah pertanian hasil redistribusi tanah Absentee serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kabupaten Bantul. Pendaftaran tanah pertanian tersebut dilaksanakan melalui dua cara yaitu Her-Redistribusi dan Redistribusi Baru. Her-redistribusi dilaksanakan terhadap tanah-tanah yang sudah tercantum dalam SK redistribusi lama tahun 1990 dan tahun 1992 tetapi belum tuntas pelaksanaan pendaftaran haknya, sedangkan kegiatan Redistribusi Baru yaitu dilaksanakan terhadap tanah-tanah pertanian yang sudah ditegaskan sebagai tanah obyek Landreform tetapi sampai tahun 1992 belum diredistribusikan. Adanya hambatan-hambatan yang menyebabkan para penerima redistribusi yang tercantu...
Permasalahan pertanahan terkait dengan redistribusi tanah-tanah bekas hak guna usaha (HGU), memasuki...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Masalah ketimpangan pemilikan tanah sering kali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memil...
Perolehan hak atas tanah dari redistribusi tanah negara obyek landreform adalah pemberian hak yang d...
Pendaftaran tanah obyek redistribusi tanah bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat, kesejahtera...
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Redistribusi tana...
Ajaran Islam yang terdapat dalam al qur'an dan al hadits mencakup segala aspek hidup dan kehidupan m...
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah yang dikenal dalam ke...
Tanah gogolan merupakan salah satu jenis hak atas tanah menurut hukum tanah adat di Jawa, dengan ber...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Peralihan hak atas tanah absentee dapat terjadi karena beberapa hal salah satunya dengan cara pewar...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Permasalahan pertanahan terkait dengan redistribusi tanah-tanah bekas hak guna usaha (HGU), memasuki...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Masalah ketimpangan pemilikan tanah sering kali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memil...
Perolehan hak atas tanah dari redistribusi tanah negara obyek landreform adalah pemberian hak yang d...
Pendaftaran tanah obyek redistribusi tanah bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat, kesejahtera...
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Redistribusi tana...
Ajaran Islam yang terdapat dalam al qur'an dan al hadits mencakup segala aspek hidup dan kehidupan m...
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah yang dikenal dalam ke...
Tanah gogolan merupakan salah satu jenis hak atas tanah menurut hukum tanah adat di Jawa, dengan ber...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Peralihan hak atas tanah absentee dapat terjadi karena beberapa hal salah satunya dengan cara pewar...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Permasalahan pertanahan terkait dengan redistribusi tanah-tanah bekas hak guna usaha (HGU), memasuki...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...