Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun dengan prinsip tolong-menolong. Memberikan hutang dengan maksud mencari keuntungan sudah melenceng dari tujuan utama utang piutang. Dalam masyarakat, selain dikenal istilah simpan pinjam juga dikenal istilah kredit. Simpan pinjam biasanya digunakan oleh masyarakat dalam konteks pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Hukum Islam melarang adanya bunga utang piutang, namun hal tersebut justru dipraktikan oleh jama’ah tahlilan Desa Wanadri. Simpan pinjam yang dipraktikan ole...
Tujuan penelitian ini untuk melihat mekanisme pelaksanaan kegiatan simpan pinjam, melihat profil si...
ABSTRAK Pernikahan atau zawaj menurut syara’ adalah akad ( ijab qabul ) antara wali calon isteri ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transak...
Islam selalu menganjurkan untuk menyeimbangkan antara berbelanja dan menyimpan, dan dituntut untuk b...
Islam sebagai agama rohmatan lil’alamiin telah memberikan peraturan dalam segala aspekkehidupan manu...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Akad Mudharabah pada produk Si...
Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengi...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Pada UPK Sejahtera kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, mempunyai masalah mengenai pembiayaan...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengelolaan Hasil Jasa Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUM Desa Bersa...
ABSTRAK Asir Arfah, 2022 “Nalar Fikih Dalam Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua ...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Tujuan penelitian ini untuk melihat mekanisme pelaksanaan kegiatan simpan pinjam, melihat profil si...
ABSTRAK Pernikahan atau zawaj menurut syara’ adalah akad ( ijab qabul ) antara wali calon isteri ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transak...
Islam selalu menganjurkan untuk menyeimbangkan antara berbelanja dan menyimpan, dan dituntut untuk b...
Islam sebagai agama rohmatan lil’alamiin telah memberikan peraturan dalam segala aspekkehidupan manu...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Akad Mudharabah pada produk Si...
Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengi...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Pada UPK Sejahtera kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, mempunyai masalah mengenai pembiayaan...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengelolaan Hasil Jasa Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUM Desa Bersa...
ABSTRAK Asir Arfah, 2022 “Nalar Fikih Dalam Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua ...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Tujuan penelitian ini untuk melihat mekanisme pelaksanaan kegiatan simpan pinjam, melihat profil si...
ABSTRAK Pernikahan atau zawaj menurut syara’ adalah akad ( ijab qabul ) antara wali calon isteri ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...