Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun dengan prinsip tolong-menolong. Memberikan hutang dengan maksud mencari keuntungan sudah melenceng dari tujuan utama utang piutang. Dalam masyarakat, selain dikenal istilah simpan pinjam juga dikenal istilah kredit. Simpan pinjam biasanya digunakan oleh masyarakat dalam konteks pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Hukum Islam melarang adanya bunga utang piutang, namun hal tersebut justru dipraktikan oleh jama’ah tahlilan Desa Wanadri. Simpan pinjam yang dipraktikan ole...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabu...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transak...
Islam selalu menganjurkan untuk menyeimbangkan antara berbelanja dan menyimpan, dan dituntut untuk b...
Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengi...
Islam sebagai agama rohmatan lil’alamiin telah memberikan peraturan dalam segala aspekkehidupan manu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengelolaan Hasil Jasa Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUM Desa Bersa...
Pada UPK Sejahtera kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, mempunyai masalah mengenai pembiayaan...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Akad Mudharabah pada produk Si...
Penelitian ini berjudul “Kontribusi Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes Sakinah Lestari dalam Meningka...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Pembiayaan Bermasalah, Simpanan Umum dan Simpanan B...
Perbedaan agama tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terciptanya kerukunan dan toleransi . Seti...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabu...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transak...
Islam selalu menganjurkan untuk menyeimbangkan antara berbelanja dan menyimpan, dan dituntut untuk b...
Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengi...
Islam sebagai agama rohmatan lil’alamiin telah memberikan peraturan dalam segala aspekkehidupan manu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengelolaan Hasil Jasa Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUM Desa Bersa...
Pada UPK Sejahtera kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, mempunyai masalah mengenai pembiayaan...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Akad Mudharabah pada produk Si...
Penelitian ini berjudul “Kontribusi Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes Sakinah Lestari dalam Meningka...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Pembiayaan Bermasalah, Simpanan Umum dan Simpanan B...
Perbedaan agama tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terciptanya kerukunan dan toleransi . Seti...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabu...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...