Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama akan pembayaran piutang dari debitor. Pengembalian uang debitor kepada Kreditor dalam hal debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari kreditor tersebut. Kedudukan kreditor separatis (pemegang jaminan kebendaan) adalah sebagai kreditor preferen. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan. Kreditur separatis sangat berkepentingan agar tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ketentuan dalam undang-undang tentang kepailitan menyatakan kreditor separatis diberikan waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak debitor dinyatakan pailit dalam keadaan insolvensi, dan jika waktu tersebut telah ...
ABSTRAK Kredit bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Bukan hanya di kota-kota besar saja isti...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Kredit adalah pinjaman yang digunakan habis oleh debitur dan ia akan mengembalikan pinjaman beserta...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjilydi Perum Pegadaian Sya...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam Perj...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Dasar Hukum penetapan mediasi dalam penyelesaian kredit macet diatur berdasarkan peraturan PBI No. ...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) itu dapat ditempuh dua cara ata...
Salah satu fungsi Bank ialah menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Sala...
Penelitian ini penulis lakukan pada PT. Bank BRI Syariah Pekanbaru yang beralamat di Jl. Tuanku Tam...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061 K/Pdt...
ABSTRAK Kredit bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Bukan hanya di kota-kota besar saja isti...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Kredit adalah pinjaman yang digunakan habis oleh debitur dan ia akan mengembalikan pinjaman beserta...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjilydi Perum Pegadaian Sya...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam Perj...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Dasar Hukum penetapan mediasi dalam penyelesaian kredit macet diatur berdasarkan peraturan PBI No. ...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) itu dapat ditempuh dua cara ata...
Salah satu fungsi Bank ialah menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Sala...
Penelitian ini penulis lakukan pada PT. Bank BRI Syariah Pekanbaru yang beralamat di Jl. Tuanku Tam...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061 K/Pdt...
ABSTRAK Kredit bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Bukan hanya di kota-kota besar saja isti...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...