Bank memiliki peran yang besar dalam lalu lintas bisnis, karena dibutuhkan oleh hampir semua pelaku bisnis. Hal ini yang mendorong pertumbuhan bisnis bank di Indonesia tumbuh dengan pesat, dan tak terelakan adanya persaingan antar bank yang semakin ketat. Bank Bukopin merupakan salah satu bank besar di Indonesia. Hal tersebut diduga karena Bank Bukopin telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan prudent banking principle di PT. Bank Bukopin Tbk Cabang Semarang dan (2) proses analisa yuridis pada pemberian fasilitas kredit terhadap Debitor dikaitkan dengan penerapan prudent banking principle. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis...
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usa...
Dunia perbankan merupakan sector utama yang menjadi penggerak perekonomian bangsa. Bank merupakan l...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin...
Perkembangan perbankan di Indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini mengalami perkembangan yang cuk...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Skripsi yang berjudul “STUDI KOMPARATIF ANTARA PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO (CREDIT BACK...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Salah satu aktifitas dalam dunia perbankan maupun lembaga keuangan lainnya adalah pemberian kredit k...
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tet...
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usa...
Dunia perbankan merupakan sector utama yang menjadi penggerak perekonomian bangsa. Bank merupakan l...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin...
Perkembangan perbankan di Indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini mengalami perkembangan yang cuk...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Skripsi yang berjudul “STUDI KOMPARATIF ANTARA PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO (CREDIT BACK...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Salah satu aktifitas dalam dunia perbankan maupun lembaga keuangan lainnya adalah pemberian kredit k...
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tet...
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usa...
Dunia perbankan merupakan sector utama yang menjadi penggerak perekonomian bangsa. Bank merupakan l...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...