Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pada dasarnya, pembebanan Hak Tangggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan, karena sesuatu sebab tidak dapat hadir dihadapan PPAT, maka diperkenankan membuat SKMHT. Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kabupaten Kendal menerima perjanjian kredit dengan SKMHT.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan SKMHT yang berakhir jangka waktunya sedangkan debitor wanprestasi di Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kenda...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Masalah agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, secara teoritis bukan merupakan hal yang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Masalah agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, secara teoritis bukan merupakan hal yang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...