INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena perkawinan tersebut rusak dan harus diperbarui dengan melakukan akad nikah ulang. Perkawinan tersebut batal karena terdapat banyaknya sebab misalnya kurangnya syarat atau rukun dalam perkawinan, adanya poligami tanpa izin, adanya pemalsuan identitas atau yang lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan tentang kriteria perkawinan yang dianggap sah menurut Negara. Namun dalam hal ini banyak yang tidak begitu memperhatikan syarat dan rukun perkawinan sehingga dalam kasus ini terdapat salah seorang yang melakukan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupate...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga...
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum Negara bilaman memenuhi rukundan syaratn...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga...
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum Negara bilaman memenuhi rukundan syaratn...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...