Telah menjadi kodrat bagi manusia sebagai makhluk sosial, dalam kehidupannya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia selalu membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya dalam arti hidup manusia merupakan himpunan atau kesatuan yang hidup bersama dan menimbulkan hubungan timbal balik untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut manusia perlu bekerja sama dan saling tolong menolong antara sesama. Dari kesekian aspek kerjasama dan hubungan timbal balik antar manusia maka sewa menyewa termasuk salah satu aspek tersebut. Dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia aspek sewa menyewa ini sangat penting peranannya. Rumusan masalah yang akan dibahas disini adalah sebag...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Di tengah tengah kancah kehidupan dalam prilaku manusia yang hidup di muka bumi ini semenjak berjut...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Hukum adalah sesuatu yang dapat dilihat dengan panca indra, hukum mengatur hubungan anggota masyarak...
Secara kodrati manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan selalu berinteraksi dengan manusia lain gu...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Sejarah telah membuktikan bahwa persoalan politik adalah persoalan yang mengakibatkan umat islam ber...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Secara kodrati manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan selalu berinteraksi dengan manusia lain gu...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Di tengah tengah kancah kehidupan dalam prilaku manusia yang hidup di muka bumi ini semenjak berjut...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Hukum adalah sesuatu yang dapat dilihat dengan panca indra, hukum mengatur hubungan anggota masyarak...
Secara kodrati manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan selalu berinteraksi dengan manusia lain gu...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Sejarah telah membuktikan bahwa persoalan politik adalah persoalan yang mengakibatkan umat islam ber...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Secara kodrati manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan selalu berinteraksi dengan manusia lain gu...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...