Ajaran islam yang mengatur tata cara hidup disebut hukum. Dalam ilmu ushul fikih, hukum didefinisikan sebagai perintah Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang berupa tuntutan untuk melakukan sesuatu yang berarti perintah yang wajib dikerjakan atau tuntutan meninggalkan sesuatu yang berarti larangan dan haram dikerjakan, atau ketetapan hukum itu berupa hal yang mubah, yang berarti boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, maupun ketetapan hukum itu yang menjadikan dua hal yang berkaitan dan salah satu menjadi sebab atau syarat, atau rintangan terhadap yang lain. Hukum islam yang diperoleh melalui ketentuan nash Al qur'an dan sunnah atau adapula yang diperoleh ketentuannya melalui jalan ijtihad. Ketentuan hukum yang d...