Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) ketika melaksanakan aktifitasnya. Salah satu upaya dan usaha yang dapat diwujudkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas sekaligus memenuhi tuntunan pedoman hidup yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah Utang-Piutang. Dalam dunia kenyataan banyak terdapat orang-orang beragama Islam melakukan utang piutang dengan berbagai macam cara dan bentuknya, demikian pula dengan cara membayarnya. Keadaan yang demikian dapat diumpai pada masyarakat kecamatan Sidoarjo. Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah; 1). Bagaimana deskripsi tentang praktek utang-piutang barang dagangan dan pembayarannya di kelurahan Celep dan Pekaum...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksan...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Di Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tid...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang bertujuan menjawab pertanyaan: ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan To...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Rahim Untuk Membatasi Kelahiran Ana...
Islam membenarkan seorang Muslim berdagang dan berusaha secara perorangan membenarkan juga penggabun...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksan...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Di Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tid...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang bertujuan menjawab pertanyaan: ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan To...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Rahim Untuk Membatasi Kelahiran Ana...
Islam membenarkan seorang Muslim berdagang dan berusaha secara perorangan membenarkan juga penggabun...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...