Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Transmigrasi, ada dua jenis penyelenggaraan transmigrasi yang dibedakan dari pembiayaannya, yaitu Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa. Penyelenggaraan transmigrasi sampai dengan Pelita n didominasi oleh jenis Transmigrasi Umum yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Dengan tujuan utamanya untuk mengembangkan usahatani tanaman pangan dalam upaya ikut melestarikan swasembada pangan, khususnya beras. Namun sejak Repelita III, karena dana Pemerintah terbatas, dan jumlah transmigran yang harus dipindahkan semakin besar, maka mulai diselenggarakan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang pembiayaannya ditanggung bersama oleh Pemerintah. Swasta, dan para Tra...