Dalam era reformasi ini, tuntutan kepuasan masyarakat semakin meningkat terhadap kualitas pelayanan pensertifikatan tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur. Hal ini diindikasikan dari realisasi jumlah sertifikat hak atas tanah melalui kegiatan rutin pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur dalam tahun 2007 yang memiliki jumlah paling rendah dari Kantor Pertanahan Kotamadya lainnya yaitu sebanyak 2.463 bidang tanah yang telah disertifikatkan (Lakip, 2007). Pelayanan pensertifikatan tanah mempunyai arti strategis bagi kepentingan masyarakat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas suatu bidang tanah. Penyelenggaraan pelayanan pensertifikatan t...