Program Praktik Lapangan (PPL) merupakan program untuk melengkapi kompetensi mahasiswa calon tenaga kependidikan. Calon tenaga pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi social seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang empat kompetensi yang harus ada pada guru dan dosen. Praktek mengajar dilaksanakan sebanyak 14 kali pertemuan dengan, terdiri dari 10 kali pertemuan terbimbing dan 4 kali pertemuan mandiri. Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan diawali dari melakukan, observasi, persiapan mengajar dan pelaksanaan. Pelaksanaan mengajar harus disertai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) d...