Program PPL adalah program kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang pada mata kuliahnya merumuskan standar kompetensi atas dasar mengacu pada tuntutan empat kompetensi guru, yaitu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi tersebut dirumuskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10. Tujuan dari pelaksanaan program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam bidang pembelajaran di sekolah, dalam rangka melatih dan mengembangkan kompetensi keguruan atau kependidikan. Dalam melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan, mata pelajaran yang akan diampu adalah mata pelajaran Geografi untuk ke...