AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) conditionally unconstitutional dan harus dibaca anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dapat dibuktikan sebagai ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini yakni mengenai kedudukan anak luar kawin menurut KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem hukum keluarga. Anak luar...
Abstract: The Jarîmah Qadhaf in Determining the Legal Status of Illegitimate Children. The decision ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata di...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memu...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Abstract: The Jarîmah Qadhaf in Determining the Legal Status of Illegitimate Children. The decision ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata di...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memu...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Ke...
Abstract: The Jarîmah Qadhaf in Determining the Legal Status of Illegitimate Children. The decision ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata di...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...