Dewasa ini Perkawinan beda agama tidak dapat dihindari lagi. Pada dasarnya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Undang-Undang menghendaki perkawinan tersebut juga dicatat. Perkawinan beda agama dapat dilakukan selama syarat sah dan syarat-sayarat perkawinan dapat dipenuhi oleh pasangan. Namun dalam prakteknya tidak sedikit perkawinan beda agama tidak dicatat karena tidak dapat dipenuhi syarat-syarat perkawinan. Kelalaian dari pasangan yang tidak mencatat perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan status sah atau tidaknya anak, serta berdampak bagi perlindungan hukum anak dan status anak. Keadaan inilah yang menyebabkan dibutuhkan pengaturan hukum yang lebih lanjut mengenai wujud perlin...
Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan ...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Abstrak Pernikahan adalah hubungan yang sangat kuat dan sakral untuk menyatukan pria dan wanita dala...
Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara selu...
Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga intera...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Abstrak: Dalam semua agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia mengatur tentang dasar-dasar perka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut ...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan ...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Abstrak Pernikahan adalah hubungan yang sangat kuat dan sakral untuk menyatukan pria dan wanita dala...
Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara selu...
Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga intera...
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut huk...
Abstrak: Dalam semua agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia mengatur tentang dasar-dasar perka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut ...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan ...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...