Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang telah diperiksa harus melewati setiap tahap hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti ti...
Buku ini membahas sengketa lingkungan, wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, tanggung gu...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha N...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Putusan inkracht merupakan Putusan yang dikeluarkan Oleh pengadilan yang berkekukuatan hukum tetap...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara dapat disimpulkan merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara dapat disimpulkan merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang ...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu terjadi benturan kepentingan yang melibatkan pemerint...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Buku ini membahas sengketa lingkungan, wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, tanggung gu...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha N...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Putusan inkracht merupakan Putusan yang dikeluarkan Oleh pengadilan yang berkekukuatan hukum tetap...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara dapat disimpulkan merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara dapat disimpulkan merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang ...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu terjadi benturan kepentingan yang melibatkan pemerint...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Buku ini membahas sengketa lingkungan, wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, tanggung gu...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...