Seiring dengan perkembangan dibidang ekonomi dan perdagangan yang semakin tumbuh pesat dengan diikuti transaksi bisnis yang tinggi, masyarakatpun ingin mengelola usaha yang diminati makamunculah lembaga Pembiayaan melalui Perusahaan Pembiayaan dengan cara Sewa Guna Usaha (Leasing ). Dalam penulisan ini kami menganalisis jika leasing melakukan penarikan obyek pembiayaan dari tangan konsumennya secara paksa, sehingga para konsumen yang biasanya disebut lessee perlu untuk dilindungi sesuai dengan dikeluarkannya peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan baik mobil ataupun motor dari nasabah yang menunggak cicilan kredit kendaraanatau mac...
Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adan...
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai t...
Undang-Undang Jaminan Fidusia menghendaki adanya kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan penjamina...
Seiring dengan perkembangan dibidang ekonomi dan perdagangan yang semakin tumbuh pesat dengan diikut...
Seiring pertumbuhan ekonomi leeasing saat ini merupakan perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan s...
Setiap kegiatan usaha memerlukan modal baik dalam bentuk dana maupun barang modal. Pengadaan barang ...
Kedudukan hukum terhadap lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing atau kreditur terdapat pada Und...
Leasing merupakan suatu kegiatan dalam bidang pembiayaan seperti bank tetapi bukan bank dalam bentuk...
Manusia dalam memenuhi kebutuhan secara alamiah akan selalu mencari peluabg/celah, dalah suatu hal u...
Manusia dalam memenuhi kebutuhan secara alamiah akan selalu mencari peluabg/celah, dalah suatu hal u...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Leasing merupakan suatu bentuk perusahaan di bidang pembiayaan. Dilain pihak bank melakukan usahanya...
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembaya...
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembaya...
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai t...
Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adan...
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai t...
Undang-Undang Jaminan Fidusia menghendaki adanya kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan penjamina...
Seiring dengan perkembangan dibidang ekonomi dan perdagangan yang semakin tumbuh pesat dengan diikut...
Seiring pertumbuhan ekonomi leeasing saat ini merupakan perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan s...
Setiap kegiatan usaha memerlukan modal baik dalam bentuk dana maupun barang modal. Pengadaan barang ...
Kedudukan hukum terhadap lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing atau kreditur terdapat pada Und...
Leasing merupakan suatu kegiatan dalam bidang pembiayaan seperti bank tetapi bukan bank dalam bentuk...
Manusia dalam memenuhi kebutuhan secara alamiah akan selalu mencari peluabg/celah, dalah suatu hal u...
Manusia dalam memenuhi kebutuhan secara alamiah akan selalu mencari peluabg/celah, dalah suatu hal u...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Leasing merupakan suatu bentuk perusahaan di bidang pembiayaan. Dilain pihak bank melakukan usahanya...
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembaya...
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembaya...
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai t...
Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adan...
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai t...
Undang-Undang Jaminan Fidusia menghendaki adanya kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan penjamina...