Pemberian hak atas merek di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menganut pendekatan konstitutif. Pendekatan konstitutif berarti hak atas suatu merek, lahir karena telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penjatuhan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 086 PK/Pdt.Sus/2009 mengenai sengketa merek Serba Cantik antara Prem L. Bharwani dengan Kishin L. Nandwani telah didasarkan pada pendekatan konstitutif.Namun terdapat banyak kelemahan pada pendekatan ini, diantaranya terkait dengan originalitas merek, potensi adanya daftar semu merek, serta kemungkinan jual beli atas merek. Adanya kelemahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pengguna pertama merek. oleh kar...
Buku Hukum Acara MK ini dimaksudkan untuk merespon perkembangan peradilan konstitusi yang dijalankan...
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...
Pemberian hak atas merek di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mere...
Dalam era modern sekarang ini dan sejalan dengan konvensi-konvensi internasional, peranan merek menj...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Kartika Surya Utami. E.0007026. 2011. PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA MENU...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
ABSTRAK Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek tertentu yang memiliki ...
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan war...
Penelitian ini membahas mengenai Pedoman Penentuan Persamaan Pada Pokoknya oleh Lembaga Peradilan di...
Pelaksanaan pendaftaran merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Merek sebagai institusi yang me...
Pelanggaran terhadap hak merek dapat memberikan dampak yang cukup fatal bagi konsumen, hal ini dise...
Mahkamah Konstitusi mempunyai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagai landasan hukum untuk ...
Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia telah ada sejak jaman Belanda memiliki tujuan un...
Buku Hukum Acara MK ini dimaksudkan untuk merespon perkembangan peradilan konstitusi yang dijalankan...
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...
Pemberian hak atas merek di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mere...
Dalam era modern sekarang ini dan sejalan dengan konvensi-konvensi internasional, peranan merek menj...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Kartika Surya Utami. E.0007026. 2011. PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA MENU...
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi ...
ABSTRAK Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek tertentu yang memiliki ...
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan war...
Penelitian ini membahas mengenai Pedoman Penentuan Persamaan Pada Pokoknya oleh Lembaga Peradilan di...
Pelaksanaan pendaftaran merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Merek sebagai institusi yang me...
Pelanggaran terhadap hak merek dapat memberikan dampak yang cukup fatal bagi konsumen, hal ini dise...
Mahkamah Konstitusi mempunyai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagai landasan hukum untuk ...
Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia telah ada sejak jaman Belanda memiliki tujuan un...
Buku Hukum Acara MK ini dimaksudkan untuk merespon perkembangan peradilan konstitusi yang dijalankan...
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendafta...