Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain. Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya. Dilakukannya perdamaian dalam kepailitan maka akan memberikan kesempatan untuk tetap dapat melanjutkan USAha-USAha yang dimiliki oleh debitor pailit sehingga dapat melunasi utang-utang yang dimiliki kepada para kreditornya. PT. Pelita Propertindo Sejahtera, salah satu USAha pengembang ruko dan apartemen, telah dipailitkan oleh para kreditornya dan kemudian mengajukan rencana perdamaian. Rencana...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiba...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Kepailitan yang dilakukan dapat menimbulkan banyak kemungkinan, salah satunya kedudukan hak kreditur...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Upaya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Pen...
ABSTRAK Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban ...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiba...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Kepailitan yang dilakukan dapat menimbulkan banyak kemungkinan, salah satunya kedudukan hak kreditur...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam...
Upaya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Pen...
ABSTRAK Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban ...
paya penyelesaian utang piutang yang tersendat saat ini banyak ditempuh oleh para pihak melalui Penu...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...