Ajaran Islam bertujuan mengatasi kesenjangan dan gejolak sosial pada masyarakat adalah zakat. Zakat membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang Maha Kuasa. Para ulama menetapkan bahwa harta yang wajib dizakati hanya lima macam, yaitu binatang ternak, emas, dan perak, perdagangan, pertanian, barang tambang dan rikaz (harta temuan). Dalam kerangka ini pula Abd Rahman al-Jaziri dalam kitabnya “al-Fiqh „Ala Mazahib al-Arba‟ah” mengatakan “Tidak ada zakat diluar...