ABSTRAK Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis baik dalam TAP MPR maupun dalam Undang-Undang tetap saja tidak memberi jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak memiliki unsur imperatif atau daya mengikat dalam hirarki perundang-undangan. H...