Melihat terjadinya berbagai perubahan sosial yang sangat besar, perempuan berhak memiliki peran yang sama terhadap kemajuan zaman sebagai khalifah di bumi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan pemikiran tafsir gender K.H. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Pemikiran tersebut berupa landasan dan produk pemikiran dalam berbagai penafsiran akan hukum islam berkaitan dengan permasalahan perempuan. Kemudian, tujuan kedua adalah menganalisis implikasi pemikiran tafsir gender beliau terhadap pendidikan Islam.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis kepustakaan dengan teknik analisis dokumentasi. Maka, hasil dari telaah pemikiran beliau akan memiliki banyak ma...