Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sedangkan Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara waktu diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan tugas Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Syarat menjadi Notaris Pengganti yakni seorang warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Notaris Pengganti sendiri memiliki kewaji...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris di...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris di...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...