Hukuman mati dianggap sebagai alternatif pidana pokok di Indonesia. Hal ini karena pidana mati dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Draft Konsep KUHP, pidana mati dianggap sebagai pidana khusus yang dapat diganti dengan pidana pokok lainnya. Pelaksanaan pidana ini dilakukan di ruang isolasi menggunakan regu tembak dan sel terpisah. Penerapan pidana mati bertujuan untuk membuat masyarakat dan terpidana jera agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Namun, tidak ada bukti nyata bahwa penjatuhan pidana mati dapat mengurangi tingkat kejahatan. Selain metode hukum, terdapat juga metode non-hukum untuk menangani kejahatan. Salah satu upaya pengurangan atau pembebasan hukuman mati adalah melalui grasi, amnesti, atau abolisi. Dalam m...