Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui kedudukan Pengaturan Perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan hukum positif dan keabsahan perkawinan beda agama tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan subjek utama yakni pasangan beda agama dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan sumber data primer yang didukung sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data didapatkan melalui jurnal dan berita pada website tertentu dan juga beberapa sumber berasal dari studi kepustakaan dan undang-undang di Indonesia. Analisis data yang digunakan yakni analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa terdapat celah atau kekosongan hukum pada Undang-Undang No.1 tahun 19...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari perceraian beda agama di pengadilan agama Tangger...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga intera...
Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang terjadi seorang pria dan seorang wanitayang memeluk aga...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Perkawinan campuran beda agama menjadi fenomena yang terus terjadi seiring dengan perkembangan tekno...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari perceraian beda agama di pengadilan agama Tangger...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan...
Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga intera...
Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang terjadi seorang pria dan seorang wanitayang memeluk aga...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan be...
Perkawinan campuran beda agama menjadi fenomena yang terus terjadi seiring dengan perkembangan tekno...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari perceraian beda agama di pengadilan agama Tangger...
Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat per...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...