Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberi izin Poligami dengan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajiban dalam Putusan Pengadilan Agama Bitung No.104/Pdt.G/2021/PA.Bitg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Bitung. Data yang telah berhasil dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim terbagi menjadi 2 macam pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4 dan KHI pasal 57, secara tekstual da...
Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi bahwa sengketa memiliki kemung-kinan untuk terjadi dalam sebu...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah da...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana d...
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beiste...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara Majelis Hakim dalam menyelesaikan...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Kata Kunci: Analsis, Poligami, Peradilan Perkawinan poligami adalah suatu perkawinan seorang suami ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
Asas perkawinan di Indonesia adalah asas monogami. Namun asas ini bukanlah asas monogami mutlak. Pol...
Tiara Novita Aisyah Putri, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijay...
Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi bahwa sengketa memiliki kemung-kinan untuk terjadi dalam sebu...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah da...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana d...
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beiste...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara Majelis Hakim dalam menyelesaikan...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Kata Kunci: Analsis, Poligami, Peradilan Perkawinan poligami adalah suatu perkawinan seorang suami ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
Asas perkawinan di Indonesia adalah asas monogami. Namun asas ini bukanlah asas monogami mutlak. Pol...
Tiara Novita Aisyah Putri, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijay...
Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi bahwa sengketa memiliki kemung-kinan untuk terjadi dalam sebu...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah da...