Permasalahan dalam artikel ini adalah berangkat dari sejarah pendikotomian pemikiran penjajah Belanda yang memunculkan dua teori: teori receptie dan teori receptive in complexu, yang menggambarkan tentang hubungan antara hukum Islam dan norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat masyarakat Melayu, salah satu etnis yang ada di Indonesia, yakni hukum adat. Secara sederhana nilai dipahami sebagai ide-ide tentang apa yang baik, benar dan adil. Nilai merupakan salah satu unsur dasar pembentukan orientasi budaya. Nilai melibatkan konsep budaya yang menganggap sesuatu itu sebagai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil, cantik atau jelek, bersih atau kotor, berharga atau tidak berharga. Sedangkan norma adalah tata kelakuan yang d...