Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa lingkungan, sejak tahun 1982 Indonesia telah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan hidup, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 27 Tahun 1999, dan terakhir kita memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana perkembangan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (ADR), sejak dikeluarkannya UndangUndang tentang Lingkungan Hidup tahun 1982, sampai dengan saat ini, dimana tentunya ada beberapa persamaan dan perbedaan tentang pengaturan ADR lingkungan dari ketiga aturan tersebut. Selain itu akan dibahas pula tentang kendala penyelesaian sengketa...
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Pengadilan ternyata bukan satu-satunya lembaga penyelesaia...
Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusa...
Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produks...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa ling...
The growth of development and demands in people’s life have brought us problem of environmental disp...
The resolution of the environmental disputes on the Act No. 23,1967 of the Environmental Management ...
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan ...
This study aims to encourage the establishment of alternative dispute resolution institutions outsid...
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugata...
ABSTRAKTesis ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Sistem Peradilan Di Indones...
Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga...
Any solution to the environment in Indonesia is very dynamic in line with the development: UULH (the...
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memed...
Continuation of the environment at the end of this century has more attention, not only in Indonesia...
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Pengadilan ternyata bukan satu-satunya lembaga penyelesaia...
Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusa...
Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produks...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa ling...
The growth of development and demands in people’s life have brought us problem of environmental disp...
The resolution of the environmental disputes on the Act No. 23,1967 of the Environmental Management ...
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan ...
This study aims to encourage the establishment of alternative dispute resolution institutions outsid...
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugata...
ABSTRAKTesis ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Sistem Peradilan Di Indones...
Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga...
Any solution to the environment in Indonesia is very dynamic in line with the development: UULH (the...
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memed...
Continuation of the environment at the end of this century has more attention, not only in Indonesia...
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Pengadilan ternyata bukan satu-satunya lembaga penyelesaia...
Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusa...
Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produks...