Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pendirian koperasi serta bagaimana pertanggungjawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan dan administrasi koperasi. Metode hukum normative digunakan dalam penelitian ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa: 1. Aspek Hukum Pendirian Koperasi U.U No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan mengalokasikan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk kegiatan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama berdasarkan nilai prinsip ekonomi, sosial, dan budaya koperasi. 2. Tanggung jawab Direksi d...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhad...
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan...
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pendirian kopera...
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pendirian kopera...
Penelitian Ini berlatar belakang masalah pertanggung jawaban koperasi terhadap pelunasan Hutang moda...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Tujuan penelitian ini memperoleh pemahaman mengenai pertanggungjawaban perusahaan jasa pengangkutan ...
Pertumbuhan Koperasi di Indonesia sangat baik dari sisi jumlah maupun kualitas, namun tidak bisa di ...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan jumlah anggota dan perolehan SHU serta mengetahu...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan jumlah anggota dan perolehan SHU serta mengetahu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kep...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Atas Wanprestasi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip-prinsip pengelo...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhad...
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan...
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pendirian kopera...
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pendirian kopera...
Penelitian Ini berlatar belakang masalah pertanggung jawaban koperasi terhadap pelunasan Hutang moda...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Tujuan penelitian ini memperoleh pemahaman mengenai pertanggungjawaban perusahaan jasa pengangkutan ...
Pertumbuhan Koperasi di Indonesia sangat baik dari sisi jumlah maupun kualitas, namun tidak bisa di ...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan jumlah anggota dan perolehan SHU serta mengetahu...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan jumlah anggota dan perolehan SHU serta mengetahu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kep...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Atas Wanprestasi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip-prinsip pengelo...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhad...
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan...