ABSTRAK Audya Adela Azzahra (2023): Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencurian di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Penelitian ini berjudul Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian ...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan...
ABSTRAK Abidatu Zuhra Zilkamala (2023) : Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nom...
Penuntut Umum melalui asas oportunitas memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang...
Pada prakteknya tidak dapat disangkal bahwa sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila penega...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang m...
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelu...
Penghentian penuntutan merupakan upaya Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan proses penanganan suatu...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
Dodi Rizki Adi Nugroho. “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian de...
2015REZKI AFLIANTI (B111 11 316), dengan judul skripsi ???Peran Pembimbing \ud Kemasyarakatan Dala...
Musibah kecelakan bisa terjadi pada siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Hal ini dikarena...
Musibah kecelakan bisa terjadi pada siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Hal ini dikarena...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan ...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan...
ABSTRAK Abidatu Zuhra Zilkamala (2023) : Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nom...
Penuntut Umum melalui asas oportunitas memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang...
Pada prakteknya tidak dapat disangkal bahwa sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila penega...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang m...
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelu...
Penghentian penuntutan merupakan upaya Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan proses penanganan suatu...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
Dodi Rizki Adi Nugroho. “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian de...
2015REZKI AFLIANTI (B111 11 316), dengan judul skripsi ???Peran Pembimbing \ud Kemasyarakatan Dala...
Musibah kecelakan bisa terjadi pada siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Hal ini dikarena...
Musibah kecelakan bisa terjadi pada siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Hal ini dikarena...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan ...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah sa...
Sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan...