Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dari kasus dispensasi nikah pada putusan no. 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, serta untuk mengetahui pemaknaan kepentingan terbaik anak dalam putusan dispensasi pernikahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mengungkap data peristiwa yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Kudus dalam bentuk data yang valid. Dalam memperoleh sumbernya, penulis menggunakan bahan hukum primer berupa PERMA No. 5 Tahun 2019 dan nomor keputusan 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, sedangkan bahan hukum sekunder dikumpulkan langsung oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber data pertama yaitu hasil wawancara lanjutan untuk selanj...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian di...
Menjelang pemilihan umum pada tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemili...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah di KUA Jati Kud...
Perkawinan adalah ikatan perjanjian hukum calon pasangan suami istri. Saat ini banyak perkawinan yan...
Dispensasi kawin sebagai solusi hukum karena para pelaku dispensasi nikah kebanyakan mereka yang bel...
PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR DALAMPUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR48/PDT.P/2...
Skripsi berjudul “PELAKSANAAN PENGAJUAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA JEPARA SETELAH BER...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Dispensasi kawin pada dasarnya merupakan penyimpangan dari batas usia minimum untuk menikah, yaitu 1...
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal tek...
Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu baik bag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian di...
Menjelang pemilihan umum pada tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemili...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah di KUA Jati Kud...
Perkawinan adalah ikatan perjanjian hukum calon pasangan suami istri. Saat ini banyak perkawinan yan...
Dispensasi kawin sebagai solusi hukum karena para pelaku dispensasi nikah kebanyakan mereka yang bel...
PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR DALAMPUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR48/PDT.P/2...
Skripsi berjudul “PELAKSANAAN PENGAJUAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA JEPARA SETELAH BER...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Dispensasi kawin pada dasarnya merupakan penyimpangan dari batas usia minimum untuk menikah, yaitu 1...
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal tek...
Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu baik bag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian di...
Menjelang pemilihan umum pada tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemili...