ABSTRAK : Berkembangnya dunia kontemporer ke arah modernitas memunculkan berbagai persoalan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Maka dalam rangka merespon hal tersebut para pengkaji hukum Islam memecahkan dan mencari solusi, antara lain melakukan kajian mendalam dan berijtihaddalam rangka reinterpretasi terhadap sumber-sumber tekstual. Namun, sebagai implikasinya muncul pertanyaan tentang kompetensi para pengkaji hukum Islam saat ini untuk melakukan istinbat hukum, apakah mereka memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad tersebut. Kompetensi dan kapasitas para pengkaji hukum Islam dapat dikaji melalui usul al-fiqh sebagai metode penggali sumber hukum syarak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan usul al-...