ABSTRAK : Penelitian ini berangkat dari sebuah stigma bahwa Islam dianggap menjadi agama yang kaku dan sebagian orang melabeli Islam sebagai agama garis keras, agama yang statis, agama yang normatif dan tradisional. Mengingat kompleksitas permasalahan Islam yang semakin komplek, perlu adanya rekonstruksi dan reaktualisasi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat abstak dan kaku menjadi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat konkrit dan luwes. Salah satunya adalah tawaran Jaser Auda dalam konsep Maqashid al Syari’ah dalam hukum Islam atau fikih. Jasser Auda mencoba mengkonstruk ulang konsep Maqashid Al Syariah lama yang bersifat protection and preservation menuju pada teori maqashid al syariah yang bersifat pada development and rights. Pendekatan ...