Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang telah ditinggal mati orangtuanya dan terhijab oleh paman seperti halnya di negara-negara muslim lainnya. Wasiat wajibah yang diatur dalam pasal 209 ditujukan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Perkembangan penerapan wasiat wajibah di Indonesia jauh berkembang melalui terobosan-terobosan hukum ijtihad hakim. Tidak hanya kepada anak dan orang tua angkat, wasiat wajibah di Indonesia juga diberikan kepada anak atau keluarga non muslim dengan adanya putusan tingkat kasasi yang menjadi rujukan. Dewasa ini, pembahasan lebih luas tentang objek pemberian wasiat wajibah di Indonesia kembali terjadi. Pembahasan tersebut berkenaan dengan adanya pember...
Perbedaan agama menjadi penghalang terjadinya kewarisan, akan tetapi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3...
Keluarga adalah lingkungan pertama dari setiap individu dalam perkembangannnya hingga dewasa. Oleh s...
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat...
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemau...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Hakim memiliki autoriti bagi menentukan hukum terutamanya terhadap perkara yang tidak dijelaskan sec...
Perbedaan agama menjadi penghalang terjadinya kewarisan, akan tetapi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3...
Keluarga adalah lingkungan pertama dari setiap individu dalam perkembangannnya hingga dewasa. Oleh s...
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat...
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemau...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Hakim memiliki autoriti bagi menentukan hukum terutamanya terhadap perkara yang tidak dijelaskan sec...
Perbedaan agama menjadi penghalang terjadinya kewarisan, akan tetapi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3...
Keluarga adalah lingkungan pertama dari setiap individu dalam perkembangannnya hingga dewasa. Oleh s...
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat...