buku ini menjelaskan tentang Diskresi (freies ermessen). Diskreksi adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi dikonstruksikan untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan umum. Meskipun demikian, pelaksanaan diskresi tetap dibatasi oleh hukum.xvi, 150 hlm.: 21 c
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Diskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh P...
Indonesia sebagai negara kesejahteraan, dimana tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan um...
Secara implisit diskresi kepolisian diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Neg...
UUD 1945 memberikan kewenangan atau kewenangan kepada pemerintah diberikan untuk menguasai seluruh k...
Freies Ermessen cenderung dijadikan sebagai jalan pintas bagi para pejabat pemerintah karena tanpa m...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Buku ini sangat tepat untuk kita baca dan pahami, untuk kemudian menyadari atas implikasi dan kompli...
DPD sebagai lembaga perwakilan Daerah memiliki karakteristik keterwakilan berdasarkan daerah-daerah....
Diskresi menjadi sebuah alternatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengisi kekurangan d...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjany...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Diskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh P...
Indonesia sebagai negara kesejahteraan, dimana tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan um...
Secara implisit diskresi kepolisian diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Neg...
UUD 1945 memberikan kewenangan atau kewenangan kepada pemerintah diberikan untuk menguasai seluruh k...
Freies Ermessen cenderung dijadikan sebagai jalan pintas bagi para pejabat pemerintah karena tanpa m...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Buku ini sangat tepat untuk kita baca dan pahami, untuk kemudian menyadari atas implikasi dan kompli...
DPD sebagai lembaga perwakilan Daerah memiliki karakteristik keterwakilan berdasarkan daerah-daerah....
Diskresi menjadi sebuah alternatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengisi kekurangan d...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjany...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...
Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden t...