Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Sebagai Kejahatan Perang dan untuk mengetahui bagaimana Penegakkan Hukum Humaniter Internasional yang dapat di terapkan terhadap perekrutan Tentara Anak dalam suatu konflik bersenjata sebagai kejahatan perang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum humaniter internasional mengatur perekrutan anak sebagai tentara dalam Konvensi Jenewa tentang perlindungan penduduk sipil tahun 1949, dan ketentuan serupa juga diatur dalam Protokol Tambahan II tahun 1977 yang melarang perekrutan anak sebagai tentara. Aturan Hukum Perburuhan Internasional yang melar...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) telah di atur dalam hukum internasional maupun hukum nasional. ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang me...
ABSTRAK Konflik bersenjata yang terjadi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan h...
Perang merupakan bentuk konflik tertinggi yang terjadi di antara dua negara atau lebih, ataupun di a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhada...
Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata d...
Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata d...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi anak selaku ko...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) telah di atur dalam hukum internasional maupun hukum nasional. ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang me...
ABSTRAK Konflik bersenjata yang terjadi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan h...
Perang merupakan bentuk konflik tertinggi yang terjadi di antara dua negara atau lebih, ataupun di a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhada...
Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata d...
Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata d...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi anak selaku ko...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) telah di atur dalam hukum internasional maupun hukum nasional. ...