Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dala...
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam perkara perdat...
Sri Mulyani. NIM: 1608202031, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI DESA KARAN...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Sistem Transaksi Elek...
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh ora...
Jual Beli merupakan salah satu jenis transaksi yang diatur dalam KUHPerdata dan KHES. Dengan peratur...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga menge...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
Penelitian ini dengan judul “ANALISIS PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL B...
Di era globalisasi yang semakin modern, semua kegiatan manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dala...
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam perkara perdat...
Sri Mulyani. NIM: 1608202031, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI DESA KARAN...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Sistem Transaksi Elek...
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh ora...
Jual Beli merupakan salah satu jenis transaksi yang diatur dalam KUHPerdata dan KHES. Dengan peratur...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga menge...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dala...
Penelitian ini dengan judul “ANALISIS PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL B...
Di era globalisasi yang semakin modern, semua kegiatan manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dala...
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam perkara perdat...
Sri Mulyani. NIM: 1608202031, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI DESA KARAN...