Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama saja tidak dapat dikatakan sah menurut Undang-Undang di Indonesia. Walaupun perkawinan tidak dicatat memiliki keabsahan menurut hukum agama, khususnya Islam, namun ilegal menurut hukum Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Saat perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Tidak mempunyai bukti ot...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap status dan kedudukan a...
Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semu...
Perkawinan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur d...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Faktor penyebab terjadinya pe...
Penelitian tentang usia perkawinan di Indonesia tidak akan pernah berhenti hingga muncul pembaruan h...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak menuju kedewasaan, yang melibatkan banyak p...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Adat seserahan merupakan suatu rangkaian acara penyerahan calon pengantin dari pihak keluarga laki-l...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap status dan kedudukan a...
Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semu...
Perkawinan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur d...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Faktor penyebab terjadinya pe...
Penelitian tentang usia perkawinan di Indonesia tidak akan pernah berhenti hingga muncul pembaruan h...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak menuju kedewasaan, yang melibatkan banyak p...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Adat seserahan merupakan suatu rangkaian acara penyerahan calon pengantin dari pihak keluarga laki-l...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap status dan kedudukan a...
Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semu...
Perkawinan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompil...