Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat hukum modern, yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Beschikking yang menjadi sasaran atau adresaat-nya adalah individual, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkret, individual dan final dan yang tidak kalah penting terbitnya beshcikking harus memenuhi asas nebis vexari rule. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol terhadap penerbitan beshcikking dengan melakukan beschikking judicial control ke peradilan TUN. Sebagai contohnya adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KTPS/DPMD/2021 Lampiran II Nomor Urut 98 tanggal 16 Juni 2021, ...
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara su...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
ABSTRAKPrinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemeri...
Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk menga...
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sun...
Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum per...
Konsep keuangan Negara di dalam BUMN merupakan keuangan Negara yang dipisahkan dari APBN yang kemud...
Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 678 K/TUN/2015 mengenai perkara sengketa Tata Usaha N...
Penegakan hukum dalam suatu negara hukum merupakan keharusan yang harus dijalankan dan diberikan kep...
Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang disediakan bagi Para Pihak yang bersengket...
Penelitian ini memiliki orientasi untuk mengetahui perlindungan hukum saksi justice collobrator dala...
Penelitian ini mengkaji tentang putusan verstek hakim terhadap perkara perceraian Nomor 1596/Pdt.G/ ...
Aristoteles memberikan pendapat jika suatu negara yang baik merupakan negara yang berkedaulatan huku...
Tujuan negara mengambil alih kweanangan untuk menghukum pelaku adalah untuk mempertahankan tertib hu...
Hukum administrasi selalu melekat dengan penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan negara identik deng...
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara su...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
ABSTRAKPrinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemeri...
Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk menga...
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sun...
Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum per...
Konsep keuangan Negara di dalam BUMN merupakan keuangan Negara yang dipisahkan dari APBN yang kemud...
Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 678 K/TUN/2015 mengenai perkara sengketa Tata Usaha N...
Penegakan hukum dalam suatu negara hukum merupakan keharusan yang harus dijalankan dan diberikan kep...
Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang disediakan bagi Para Pihak yang bersengket...
Penelitian ini memiliki orientasi untuk mengetahui perlindungan hukum saksi justice collobrator dala...
Penelitian ini mengkaji tentang putusan verstek hakim terhadap perkara perceraian Nomor 1596/Pdt.G/ ...
Aristoteles memberikan pendapat jika suatu negara yang baik merupakan negara yang berkedaulatan huku...
Tujuan negara mengambil alih kweanangan untuk menghukum pelaku adalah untuk mempertahankan tertib hu...
Hukum administrasi selalu melekat dengan penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan negara identik deng...
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara su...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
ABSTRAKPrinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemeri...