Penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan pendaftaran perkara melalui e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. E-Court merupakan bentuk perubahan administrasi pendaftaran perkara dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, akuntabilitasi, efektif, serta transparansi. Pentingnya sistem layanan administrasi e-Court adalah untuk mengurangi intensitas pertemuan antara para pihak dengan lembaga peradilan guna meminimalisir timbulnya pendapatan ilegal dan korupsi. Didalam e-Court terdapat beberapa pelayanan diantaranya e-Filling yaitu pelayanan pendaftaran Perkara, e-Payment pelayanan pembayaran panjar biaya, e-Summons yaitu pelayanan pemanggilan pihak, dan e-Litigation yaitu persid...
ABSTRAKPada era globalisasi seperti sekarang ini penyelenggaraan peradilan di Indonesiaberdasarkan p...
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas yang mendasari proses beracara di ...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
IMAS INDAH LESTARI. NIM: 1608201028. “EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT PENGADILAN AGAMA DALAM PE...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvension...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memberi pemahaman mengenai pelaksanaan...
Hadirnya kebijakan e-court dalam dunia peradilan di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis p...
LINDAWATI NOVIANTY DEWI. NIM: 1908201058, “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA CERAI SECARA E-COURT P...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Penga...
Tujuan Penelitian sebagai berikut : Untuk mengetahui implementasi e-court pada pendaftaran gugatan d...
Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman ...
Abstrak Penelitian...
Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi, proses administrasi beracara di pengadilan ditunt...
ABSTRAKPada era globalisasi seperti sekarang ini penyelenggaraan peradilan di Indonesiaberdasarkan p...
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas yang mendasari proses beracara di ...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
IMAS INDAH LESTARI. NIM: 1608201028. “EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT PENGADILAN AGAMA DALAM PE...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvension...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memberi pemahaman mengenai pelaksanaan...
Hadirnya kebijakan e-court dalam dunia peradilan di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis p...
LINDAWATI NOVIANTY DEWI. NIM: 1908201058, “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA CERAI SECARA E-COURT P...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Penga...
Tujuan Penelitian sebagai berikut : Untuk mengetahui implementasi e-court pada pendaftaran gugatan d...
Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman ...
Abstrak Penelitian...
Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi, proses administrasi beracara di pengadilan ditunt...
ABSTRAKPada era globalisasi seperti sekarang ini penyelenggaraan peradilan di Indonesiaberdasarkan p...
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas yang mendasari proses beracara di ...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009...