Hukum adat berawal dari kebiasaan-kebiasaan berupa tingkah laku berkesinambungan, tingkah laku dengan nilai sakral dan kebaikan berpola sistematis dan teratur, adanya peran serta dari kepala adat dalam memutuskan sebagai pola perilaku yang harus dilakukan, ada sanksi bagi yang melanggarnya. Berprinsip pada nilai-nilai universal dan abadi yaitu asas keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan pola yang dipahami hukum kodrat. Hukum kodrat aliran irasional melahirkan asas keadilan, sedangkan hukum kodrat aliran rasional menciptakan asas kebenaran. Tujuan penelitian guna mencari kesamaan dari hukum adat dan hukum kodrat dalam memberikan sumbangsih dalam pembentukan hukum nasional. Metode penelitian yuridis normatif dengan deskriptif analiti...