Penelitian ini berjudul “Analisis Asuransi Kesehatan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan Hukum Asuransi Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan BPJS dalam pelaksanaan program jaminan sosial di masyarakat, sehingga sejak kehadiran BPJS ini begitu besar antusias masyrakat dalam memanfaatkan jaminan sosial tersebut. Akan tetapi disatu sisi belum lama ini, masyarakat di hebohkan dengan kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu suatu lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zu’uma, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa BPJS dalam menjalankan program jaminan sosial tidak sesuai dengan syariah Is...
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, kegiatan ekonomipun mengalami perkembangan, ti...
Kehidupan masyarakat memiliki beberapa unsur yakni moral, politik, ekonomi, pendidikan, hukum, norma...
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan keseh...
BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan untuk memberi jaminan kesehatan nasional yang ...
Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia tentang Penyel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan...
Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia menuai banyak pro dan kontra dari para pihak. Mereka yan...
ABSTRAK BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
ABSTRAK BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
BPJS Kesehatan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarak...
Manajemen bisnis syari’ah merupakanproses dalam menjalankan unit usaha, organisasi atau kelompok, de...
Dasar intelektual yang mengakar kokoh dan jiwa independensi yang dimilikinya, memungkinkan Buya mamp...
Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghinda...
Hadirnya program BPJS Kesehatan yang banyak dibicarakan oleh berbagai pihak, membuat penulis tertar...
Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 menginstruksik...
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, kegiatan ekonomipun mengalami perkembangan, ti...
Kehidupan masyarakat memiliki beberapa unsur yakni moral, politik, ekonomi, pendidikan, hukum, norma...
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan keseh...
BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan untuk memberi jaminan kesehatan nasional yang ...
Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia tentang Penyel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan...
Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia menuai banyak pro dan kontra dari para pihak. Mereka yan...
ABSTRAK BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
ABSTRAK BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
BPJS Kesehatan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarak...
Manajemen bisnis syari’ah merupakanproses dalam menjalankan unit usaha, organisasi atau kelompok, de...
Dasar intelektual yang mengakar kokoh dan jiwa independensi yang dimilikinya, memungkinkan Buya mamp...
Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghinda...
Hadirnya program BPJS Kesehatan yang banyak dibicarakan oleh berbagai pihak, membuat penulis tertar...
Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 menginstruksik...
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, kegiatan ekonomipun mengalami perkembangan, ti...
Kehidupan masyarakat memiliki beberapa unsur yakni moral, politik, ekonomi, pendidikan, hukum, norma...
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan keseh...