Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa akibat terhadap kepastian hukum suatu akta notaris. Hal di atas merupakan salah satu kewajiban dari seorang notaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Jabatan Notaris di mana jika notaris tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka konsekuensinya adalah akta tersebut terdegradasi sehingga kekuatan hukum aktanya menjadi akta di bawah tangan serta akta tersebut akan kehilangan otentisitasnya dan dimana dalam perjanjian tersebut batal demi hukum karna terdapat sebab atau kausa yang dilarang sebagai maksud atau tujuan isi kontrak tersebut . Sehingga tanggung gugat notaris terhadap kerugia...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Untuk mewujudkan ketertiban hukum, kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan azas kebenaran dan ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Tesis ini untuk mengetahui tanggung jawab notaris atas pembuatan akta pelepasan hak atas tanah deng...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Bahwa prosedur pembuatan Akta Partij oleh Notaris dalan praktek selain harus memenuhi Pasal 1320 BW ...
Jika akta Notaris dibuat berdasarkan identitas palsu yang diberikan oleh penghadap, maka seorang Not...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Untuk mewujudkan ketertiban hukum, kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan azas kebenaran dan ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Tesis ini untuk mengetahui tanggung jawab notaris atas pembuatan akta pelepasan hak atas tanah deng...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Bahwa prosedur pembuatan Akta Partij oleh Notaris dalan praktek selain harus memenuhi Pasal 1320 BW ...
Jika akta Notaris dibuat berdasarkan identitas palsu yang diberikan oleh penghadap, maka seorang Not...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...