Lailatus Suliana, NIM 12102193175: PANDANGAN TOKOH AGAMA TRENGGALEK TERHADAP PELAKSANAAN RESEPSI PERNIKAHAN SEBELUM AKAD NIKAH ( Studi Kasus Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek). Pembimbing Dr. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag pada Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kata kunci: pandangan, tokoh agama, resepsi pernikahan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena yang telah terjadi di Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dengan kasus pelaksanaan resepsi pernikahan sebelum akad nikah yang dilaksanakan di rumah calon mempelai wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama Trenggalek mengenai permas...
ABSTRAK Lestia Readiyana, 17102163090. Persepsi Ulama Trenggalek Tentang Hukum Ritual Dam Bagong d...
ABSTRAK Skripsi ini dengan judul “Adat Jawa Larangan Menikah dengan Desa Tetangga Perspektif Toko...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Nilna Zahrotun Najikha, 12102173119, Larangan Perkawinan Adat Peknggo Dalam Perspektif Tokoh Agama ...
ABSTRAK Nanda Fauziyah Hanum, 12102173011, 2021, Pandangan Tokoh Adat dan Tokoh Agama terhadap Tra...
ABSTRAK Siti Khadijah Alwahaby, NIM 12102183012, Pandangan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Terhada...
ABSTRAK Hanafa Nailul Amalia, 12102173030, Larangan Pernikahan Antar Desa Tegaren dan Desa Winong ...
Ahmad Hirsul Elfanan, NIM 12102183149, “Pandangan Tokoh Agama terhadap fenomena Akad Nikah pasangan ...
ABSTRAK Aditya Claudianto Abdul Azis, 12102173072, Pandangan Tokoh Agama tentang Larangan Menikah...
Pernikahan merupakan perjanjian yang sakral dan kekal antara seorang laki-laki dan seorang perempu...
Hubungan seksual di luar nikah memiliki dampak yang sangat serius di kemudian hari, telebih jika dar...
ABSTRAK Fitria Roisatul Islamiyah, 12102173037, Persepsi Tokoh Agama Mengenai Larangan Pernikahan ...
Larangan pernikahan adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dikerjakan agar tidak mendapat akibat da...
Kata Kunci: peran, tokoh agama Islam, mendidik, perilaku beragama Budaya dimasyarakat Desa Ngrogung...
ABSTRAK Azizatur Rosidah, NIM: 12102173065, “Tradisi TajdidAn-Nikah untuk Mengurangi Angka Percera...
ABSTRAK Lestia Readiyana, 17102163090. Persepsi Ulama Trenggalek Tentang Hukum Ritual Dam Bagong d...
ABSTRAK Skripsi ini dengan judul “Adat Jawa Larangan Menikah dengan Desa Tetangga Perspektif Toko...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Nilna Zahrotun Najikha, 12102173119, Larangan Perkawinan Adat Peknggo Dalam Perspektif Tokoh Agama ...
ABSTRAK Nanda Fauziyah Hanum, 12102173011, 2021, Pandangan Tokoh Adat dan Tokoh Agama terhadap Tra...
ABSTRAK Siti Khadijah Alwahaby, NIM 12102183012, Pandangan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Terhada...
ABSTRAK Hanafa Nailul Amalia, 12102173030, Larangan Pernikahan Antar Desa Tegaren dan Desa Winong ...
Ahmad Hirsul Elfanan, NIM 12102183149, “Pandangan Tokoh Agama terhadap fenomena Akad Nikah pasangan ...
ABSTRAK Aditya Claudianto Abdul Azis, 12102173072, Pandangan Tokoh Agama tentang Larangan Menikah...
Pernikahan merupakan perjanjian yang sakral dan kekal antara seorang laki-laki dan seorang perempu...
Hubungan seksual di luar nikah memiliki dampak yang sangat serius di kemudian hari, telebih jika dar...
ABSTRAK Fitria Roisatul Islamiyah, 12102173037, Persepsi Tokoh Agama Mengenai Larangan Pernikahan ...
Larangan pernikahan adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dikerjakan agar tidak mendapat akibat da...
Kata Kunci: peran, tokoh agama Islam, mendidik, perilaku beragama Budaya dimasyarakat Desa Ngrogung...
ABSTRAK Azizatur Rosidah, NIM: 12102173065, “Tradisi TajdidAn-Nikah untuk Mengurangi Angka Percera...
ABSTRAK Lestia Readiyana, 17102163090. Persepsi Ulama Trenggalek Tentang Hukum Ritual Dam Bagong d...
ABSTRAK Skripsi ini dengan judul “Adat Jawa Larangan Menikah dengan Desa Tetangga Perspektif Toko...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...