Banyak orang-orang yang tidak mengetahui hukum dan cara pembagian waris, dalam hal ini bagi orang muslim yang menggunakan hukum Islam. Pada prinsipnya hukum Islam memberikan kemudahan bagi manusia. Ilmu faraid (waris) memberikan penjelasan tentang cara-cara pembagian harta waris seperti siapa saja yang berhak mendapat harta waris dari semua ahli waris dan berapa persen bagiannya. Tugas Akhir ini membangun suatu sistem pakar untuk menghitung pembagian harta waris yang berdasarkan pada hukum Islam. Sistem pakar ini diharapkan dapat membantu setiap orang yang membutuhkan nilai pembagian harta waris dengan menggunakan cara pembagian yang berdasarkan hukum Islam. Hasil yang diperoleh dari sistem pakar ini adalah output berupa informasi golongan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Merancang sistem pakar untuk pembagian waris menurut hukum Islam (fara’id). Sistem pakar ini diharap...
Islam adalah agama yang kompleks, yang mengatur tatanan kehidupan bagi pemeluknya dari hidup bahkan ...
Harta oleh sebagian manusia dianggap sebagai barang yang sangat berharga sehingga sering menimbulkan...
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) ...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Silaturahmi merupakan hal yang perlu kita jaga dalam kehidupan sehari-hari baik dengan keluarga maup...
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris ke...
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris ke...
Implementasi pembagian warisan di Gampoeng Sungai Lueng agak berbeda dengan wilayah pada umumnya. Ti...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Implementasi pembagian warisan di Gampoeng Sungai Lueng agak berbeda dengan wilayah pada umumnya. Ti...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Merancang sistem pakar untuk pembagian waris menurut hukum Islam (fara’id). Sistem pakar ini diharap...
Islam adalah agama yang kompleks, yang mengatur tatanan kehidupan bagi pemeluknya dari hidup bahkan ...
Harta oleh sebagian manusia dianggap sebagai barang yang sangat berharga sehingga sering menimbulkan...
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) ...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Silaturahmi merupakan hal yang perlu kita jaga dalam kehidupan sehari-hari baik dengan keluarga maup...
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris ke...
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris ke...
Implementasi pembagian warisan di Gampoeng Sungai Lueng agak berbeda dengan wilayah pada umumnya. Ti...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Implementasi pembagian warisan di Gampoeng Sungai Lueng agak berbeda dengan wilayah pada umumnya. Ti...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...