Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan korban, pelaku, dan komunitas yang terkena dampak dalam menyelesaikan konflik secara damai dan memulihkan hubungan. Namun Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga penelitian ini berusaha untuk menguraikan permasalahan secara komprehensif terkait dengan pertama, bagaimana penerapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Restoratif Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kedua bagaimana hambatan Kejaksaan dalam menerapkan Restoratif Justice terhadap tindak pidana pencurian. ...
Kenakalan anak yang semakin meningkat menggambarkan potret buram dari Sistem Peradilan Pidana Anak ...
Penyidikan adalah serangkaian upaya untuk menemukan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak ...
Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan...
Perkembangan sistem hukum pidana yang dianut oleh berbagai negara yang sudah banyak mengadopsi konse...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Hukum Pidana Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah terjadi lama dan mendapat pengaku...
Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia...
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tat...
Pada prakteknya tidak dapat disangkal bahwa sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila penega...
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau bisa disebut extra ordinary crime. Oleh k...
Keadilan restoratif menjadi salah satu cara dari peradilan pidana yang menekankan pada konsep humani...
Penetapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kejahatan perkosaan anak sebagai bentuk medias...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Kenakalan anak yang semakin meningkat menggambarkan potret buram dari Sistem Peradilan Pidana Anak ...
Penyidikan adalah serangkaian upaya untuk menemukan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak ...
Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan...
Perkembangan sistem hukum pidana yang dianut oleh berbagai negara yang sudah banyak mengadopsi konse...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Hukum Pidana Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah terjadi lama dan mendapat pengaku...
Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia...
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tat...
Pada prakteknya tidak dapat disangkal bahwa sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila penega...
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau bisa disebut extra ordinary crime. Oleh k...
Keadilan restoratif menjadi salah satu cara dari peradilan pidana yang menekankan pada konsep humani...
Penetapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kejahatan perkosaan anak sebagai bentuk medias...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Kenakalan anak yang semakin meningkat menggambarkan potret buram dari Sistem Peradilan Pidana Anak ...
Penyidikan adalah serangkaian upaya untuk menemukan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak ...
Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan...