Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria dan wanita berusia 19 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) berupaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi perkawinan di bawah umur, Salah satunya di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir terjadiny...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Kasus pernikahan dini di Indonesia banyak jumlahnya, pernikahan umumnya terjadi karena beberap...
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui ol...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Dalam suatu pernikahan, aspek usia sangat penting sehingga menjadi salah satu tolak ukur keberlangsu...
Keluarga dibentuk sebagai upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Akan...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
ABSTRAK Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan dengan keadaan calon mempel...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Kasus pernikahan dini di Indonesia banyak jumlahnya, pernikahan umumnya terjadi karena beberap...
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui ol...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Dalam suatu pernikahan, aspek usia sangat penting sehingga menjadi salah satu tolak ukur keberlangsu...
Keluarga dibentuk sebagai upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Akan...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
ABSTRAK Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan dengan keadaan calon mempel...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di...
Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...