Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindak pidana penyuapan dalam kegiatan perbankan khususnya terkait pemberian fasilitas kredit dan bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindakan tersebut. Adapun metode penelitian dalam artikel ini merupakan hukum normatif dengan cara mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, yaitu ditemukan adanya pengaturan yang saling tumpang tindih terkait tindak pidana penyuapan dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut timbul karena tindak pidana penyuapan telah diatur dalam dua ketentuan berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P...
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang baru dalam sistem hukum Indonesia.Dalam pra...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum tehadap tindak pidana pencuci...
Kebijakan legislatif dalam menanggulangi tindak pidana di bidang perbankan melalui undang-undang ata...
Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-ha...
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekal...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban karyawan ban...
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Da...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Da...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tindak pidana pencucian uang marak terjadi di Indonesia dengan bank segabai sarananya. Kelemahan-ke...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang baru dalam sistem hukum Indonesia.Dalam pra...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum tehadap tindak pidana pencuci...
Kebijakan legislatif dalam menanggulangi tindak pidana di bidang perbankan melalui undang-undang ata...
Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-ha...
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekal...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban karyawan ban...
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Da...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Da...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tindak pidana pencucian uang marak terjadi di Indonesia dengan bank segabai sarananya. Kelemahan-ke...
Abstrak Penelitian ini membicarakan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbanka...
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang baru dalam sistem hukum Indonesia.Dalam pra...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...